BANJARMASIN, Kalimatanlive.com – Pembahasan penyesuaian tarif angkutan sewa khusus yang difasilitasi Komisi III hari ini bersama pihak terkait, sudah mencapai titik temu, setelah melalui berbagai tahapan, Senin (25/10/2023).
Sebelumnya dari Dishub menjelaskan tentang tarif angkutan terdahulu yakni dimana tarif batas atas Rp.6500 dan tarif batas bawah Rp.3900, dan disepakati menjadi tarif batas atas Rp.6500 dan tarif batas bawah menjadi Rp.4000.
BACA JUGA: PAW DPRD Kalsel, Erma Syahriani Gantikan Rizky Niras, Jaini: Mudahan Bisa Beradaptasi dan Amanah
Audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III H. Sahrujani mengatakan menyambut baik keputusan tarif baru tersebut. Ia menyampaikan, pihaknya setuju atas ketetapan tarif yang dirancang Dishub Kalsel.
“Kami bersyukur dengan hasil rapat ini, dari Dishub akan memohon kepada Gubernur untuk di SK kan karena angkanya sudah sesuai dengan yang mereka inginkan dan kami komisi III juga sudah mempertimbangkan bahwa tarif ini sudah disepakati dengan angka tarif bawah atas dan tarif bawah tadi,” ujarnya.







