BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Supaya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Selatan (Kalsel) efektif melakukan pencegahan korupsi, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel menggelar Sosialisasi Penggunaan Fasilitas Kantor di lingkungan Pemprov Kalsel.
Plt Kepala BPKAD Provinsi Kalsel, Subhan Nur Yaumil mewakili Sekda Provinsi Kalsel mengatakan, bahwasanya terdapat beberapa pedoman teknis penilaian yang menjadi fokus, terutama terkait dengan area manajemen Barang Milik Daerah (BMD).
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Lakukan Evaluasi DAK terkait Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
# Baca Juga :Jelang Penilaian UNESCO, Pemprov Kalsel Datangi Desa Wisata Belangian Sosialisasi Geopark Meratus
# Baca Juga :Wariskan Seni Budaya Lokal, Pemprov Kalsel Serahkan Alat Musik Gamelan Banjar di SMKN 2 Tanah Bumbu
# Baca Juga :Ajak Pelajar Tanah Bumbu, Pemprov Kalsel Gelar Jelajah Cagar Budaya ke Goa Liang Bangkai
“Dalam penilaian ini, ditemukan adanya salah satu titik rawan korupsi yang perlu mendapat perhatian serius, yaitu praktik pegawai menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kepentingan teman atau keluarga,” kata Subhan di Banjarbaru, Kamis (26/10/2023).
Oleh karena itu, dikatakan Subhan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada ASN terkait hak dan kewajiban atas pemanfaatan fasilitas kantor. Selain itu, penting untuk memahami bahwa kedeputian koordinasi dan supervisi KPK bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menetapkan target upaya pencegahan korupsi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah pada tahun 2023.
“Target ini terdiri dari 8 area, 30 indikator, dan 63 subindikator. Delapan fokus area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, tata kelola desa, serta yang menjadi pokok bahasan kita pada hari ini, yaitu Manajemen Barang Milik Daerah (BMD),” ucap Subhan.
Diakuinya, dengan pemahaman yang mendalam dan penerapan yang tepat terhadap aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, kita dapat mencapai tujuan bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai langkah awal untuk memastikan tata kelola yang baik dan integritas yang tinggi di dalam lingkungan kerja kita. Kita ketahui, pemerintah daerah, melalui kepala daerah, memiliki peran yang krusial dalam menetapkan strategi pencegahan korupsi,” tambah Subhan.







