BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Banjarmasin, Kompol M Taufiq Qurahman mengimbau kepada masyarakat terutama dalam hal membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) agar dapat mengurusnya sendiri saja.
Ironisnya, kata Taufiq, harga pembuatan SIM cukup murah sendiri jika dibandingkan dengan calo.
Ia mengatakan, biaya pembuatan SIM A baru, biayanya hanya Rp 120 ribu. Sementara untuk SIM C baru biaya hanya Rp 100 ribu.
“Nah cukup murah, namun itu belum termasuk biaya psikologi dan kesehatan,” ucapnya, Sabtu (28/10/2023).
Bahkan tak perlu waktu lama, menurutnya pembikinan SIM hanya memerlukan waktu sekitar 15 menit.
“Jika semua berkas lengkap pembuatan SIM bisa cepat selesai,” katanya.
Untuk itu, ia meminta masyarakat Kota Banjarmasin jangan terbiasa membuat SIM melalui calo. Karena hal-hal seperti itu akan membuat percaloan semakin subur.







