Atas kejadian tersebut PT. PLN Persero mengalami kerugian sebesar Rp 351 juta.
Keempat pelaku diamankan dikediamannya masing-masing dan 1 pelaku berinisial UD warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak hingga saat ini masih buron.
Saat ditanyakan keempat pelaku mengakui perbuatan mereka dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pickup warna Silver, 2 buah jerigen Kosong dan 1 buah plat besi yang di Las dengan sebatang pipa.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/kalselpost.com







