BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Seorang pria berinisial ARM alias Fani warga Jalan Ahmad Yani Km 3,5 Komplek Karang Paci, RT 05 Kota Banjarmasin tak bisa berkutik saat diamankan petugas dari Satres Narkoba Polresta Banjarmasin.
Ia tak berkutik, saat tengah melakoni bisnisnya (narkotika) dan diciduk petugas, tepatnya di Jalan Ahmad Yani Km 4,5 di parkiran Rumah Cianjur Banjarmasin Timur, pada Kamis (19/10/2023).
Di lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 99,05 gram yang terbungkus dengan sobekan kantongan warna hitam, 1 buah kotak rokok yang terbuat dari besi yang berisi 4 paket sabu seberat 1,33 gram dan 1 unit HP.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartika membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku Fani bersama barang bukti sabu siap edar.
“Saat ditangkap, petugas menemukan 5 paket sabu-sabu dengan berat 100,38 gram,” jelas Kasat, Senin (30/10/23).

Ia menjelaskan, petugas mendapati barang bukti 1 paket sabu seberat 99,05 gram ditemukan terbungkus dengan sobekan kantongan warna hitam di temukan di saku celana bagian depan sebelah kiri.
Selain itu, untuk barang bukti berupa 1 buah kotak rokok terbuat dari besi berisikan 4 paket sabu-sabu dengan berat 1,33 gram ditemukan petugas dari saku celana bagian belakang sebelah kiri. Dan untuk HP didapati di saku celana bagian depan sebelah kanan.







