“Untuk pelaku dan barang bukti bukti yang ditemukan, kami bawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut,” kata Kompol Mars Suryo.
Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Kalimantanlive.com/Ilham)
Editor: surya







