“Tentunya saya hanya bisa membantu memperjuangkan aspirasi nelayan ini ke pemerintah dalam hal ini ke Dinas Kelautan dan Perikanan. Kebijakan tetap ada di pemerintah. Ini harus dipahami bahwa anggota dewan juga memiliki keterbatasan, kita memiliki wewenang sendiri-sendiri,” ungkap Paman Yani.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru Indra Husnul Huda, merasa terbantu atas sosialisasi yang disampaikan oleh Paman Yani.
Menurutnya, sosialisasi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dalam membayar pajak.
“Alhamdulillah kami sangat bersyukur atas sosialisasi yang dilakukan Paman Yani. Semoga kegiatan ini bisa membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” katanya.
Di samping itu, Indra mengimbau masyarakat agar membayar pajak di lokasi dan fasilitas pembayaran pajak resmi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, bukan melalui calo atau oknum yang mengambil kesempatan untuk mendapat keuntungan pribadi.
“Bayar pajak kini sudah semakin mudah. Bisa melalui online dan ada juga mobil Samsat Keliling yang kami siapkan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Jangan sampai membayar melalui calo, karena bisa jadi malah dirugikan,” jelasnya.
Kalimantanlive.com/SYA
Editor : elpian







