KOTABARU, Kalimantanlive.com : Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kali ini lokus kegiatan yakni Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
Dalam kegiatan itu wakil rakyat akrab disapa Paman Yani menekankan tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi daerah demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selanjutnya akan dikembalikan ke masyarakat seperti pembangunan infrastruktur.
BACA JUGA:
Paman Yani Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445H: Berharap Kalsel Pulih dari Asap
“Karena pada hakikatnya pajak diberlakukan untuk kesejahteraan rakyat. Dari rakyat dan kembali ke rakyat,” tutur Paman Yani, usai kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper), Jumat (27/10/2023).
Diketahui, sebagian besar warga Kelurahan Kotabaru Hilir berpenghasilan sebagai nelayan. Sebab itu, Paman Yani lebih menekankan tentang Pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khususnya solar.
“Kita tadi menjelaskan beberapa hal yang memang harus diketahui oleh masyarakat. Karena disini banyak nelayan, kita jelaskan bahwa bahan bakar yang mereka gunakan untuk kapal mereka itu juga dikenakan pajak dan secara tidak langsung mereka telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah khususnya Kabupaten Kotabaru,” beber dewan bersahaja yang membidangi ekonomi dan keuangan itu.
Tidak lupa Paman Yani berkomitmen akan terus membantu kesejahteraan nelayan melalui upaya peningkatan kuota bahan bakar solar.










