Tak Ingin Penerima Dana RT Mandiri Terbelit Masalah Hukum, Ini yang Dilakukan Pemko Banjarbaru

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan Program RT Mandiri, Pemerintah Kota Banjarbaru menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Permasalahan Hukum Dalam Pelaksanaan Program RT Mandiri bertempat di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Senin (30/10/2023).

Terselenggaranya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tata cara pertanggungjawaban penggunaan dana, serta pencegahan permasalahan hukum kepada para Pokmas yang menerima bantuan RT Mandiri, yakni mengenai regulasi hukum yang berlaku serta mencegah dan mengatasi permasalahan yang mungkin muncul selama pelaksanaan kegiatan tersebut.

# Baca Juga :Sekda Said Abdullah Ingin Wujudkan Kelurahan Palam Penghasil Keluarga Berkualitas di Banjarbaru

# Baca Juga :Resmi Dilantik, KNPI Banjarbaru Bersiap Menjadi Barometer se-Kalsel dan Kolaborasi Bersama Pemko Majukan Kota

# Baca Juga :Wali Kota Banjarbaru Berharap di HUT ke-7 RSD Idaman Makin Profesional, Tak Anti Kritik dan Melayani dengan 3S

# Baca Juga :Hari Sumpah Pemuda ke-95 di Banjarbaru, Wali Kota Aditya Ajak Pemuda Kolaborasi Majukan Indonesia

Para peserta juga juga dibekali tentang pemahaman mengenai pentingnya tranparansi, akuntabilitas dan tata kelola yang baik terkait administrasi.

Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin usai membuka acara sosialisasi ini menyampaikan, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa melihat secara transfaran terkait pertanggungjawaban kegiatan RT Mandiri diwilayah mereka masing-masing.

“Makanya dalam pertanggungjawaban ini bisa memenuhi unsur-unsur dari pertanggungjawab itu sendiri, baik dari cara pencatatan, pelaporan. Dan mungkin saja suatu saat akan diaudit,” ujarnya.

Lanjut Aditya, makanya diadakan sosialisasi ini agar para Pokmas dalam pengelolaan secara profesional.