Tegas, OJK Kenakan Sanksi Denda Rp 58 Miliar kepada 104 Pelaku Pasar Modal, Pencabutan Izin hingga Pembekuan

JAKARTA, Kalimantanlive.com – Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, sampai dengan Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 104 pihak, yang terdiri atas sanksi administratif berupa denda sebesar Rp58.858.000.000,00, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.

“Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14.127.600.000,00 kepada 299 pelaku jasa keuangan di pasar modal, dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan,” kata Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, dalam siaran persnya, Senin (30/10/2023).

BACA JUGA:
OJK Regional 9 Kalimantan Dukung Pemenuhan Hak Difabel, Edukasi Pertuni Agar Mandiri Secara Finansial

Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada 1 manajer investasi berupa denda sebesar Rp525 juta, dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran reksa dananya, dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.

“OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pengurus manajer investasi dimaksud dan bank kustodian yang terkait,” jelas Aman Santosa.

Selanjutnya, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada 2 pihak, yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Perusahaan Efek (PE), dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200.000.000,00 dan perintah tertulis.