TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dua remaja di Kabupaten Tabalong diduga tega menyetubuhi anak perempuan di bawah umur berusia 13 tahun warga Kecamatan Muara Uya.
Kedua remaja ini berusia 16 tahun dan 15 tahun yang sama-sama warga Kecamatan Jaro ditangkap usai menyetubuhi korban di rumah salah satu pelaku, Selasa (31/10/2023) malam.
# Baca Juga :Gegara Oli Travo PT PLN Dicuri, Listrik Padam di Tabalong, Polres Tabalong Bekuk 4 Pria
# Baca Juga :Jual Obat Terlarang, Remaja Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong
# Baca Juga :Mutasi Jabatan di Polres Tabalong Bergeser, Wakapolres Diganti
# Baca Juga :Polres Tabalong Ringkus Dua Karyawan Tambang Curi Solar Operasional Perusahaan
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, kejadian berawal saat pelaku 16 tahun menjemput korban untuk jalan-jalan ke Jaro.
“Setelah itu korban di bawa ke rumah pelaku usia 15 tahun di Jaro dan kedua orang tuanya sedang tidak berada di rumah,” kata Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Kamis (02/11/2023).
Di dalam rumah, pelaku 16 tahun bersama korban masuk kedalam kamar dan melakukan persetubuhan. Kemudian secara bergiliran pelaku 15 tahun masuk ke kemar melakukan hal serupa.
Saat pelaku 15 tahun melakukan aksinya, terdengar ada yang mengetuk pintu kamar dan dibukakan oleh pelaku15 tahun.
Ternyata yang mengetuk pintu tersebut diketahui seorang remaja merupakan pacar korban yang datang bersama temannya menggerebek perbuatan kedua pelaku.
“Kedua pelaku dan korban dibawa ke rumah orang tua korban dan mengakui atas perbuatannya,” ungkapIptu Sutargo.










