Anggota DPRD Seruyan Minta Pemerintah Pasang Police Line di Lahan Tuntutan Warga Desa Bangkal

SERUYAN, Kalimantanlive.com – Sebagai perwakilan rakyat dalam lembaga legislatif, Anggota DPRD Seruyan, Muhtadin mengimbau pemerintah dan Polda Kalteng untuk memasang police line di lahan seluas 1.175 hektar yang menjadi tuntutan warga Desa Bangkal.

Hal ini dilakukan setelah salah seorang warga, Gijik, yang memperjuangkan haknya untuk mendapatkan plasma 20 persen dari PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) I, tertembak dan meninggal.

Kejadian tersebut menjadi catatan kelam bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), serta Polisi Daerah (Polda) Kalteng.

BACA JUGA: Muhtadin Minta Pj Bupati dan Gubernur Kalteng Tidak Perpanjang Izin Best Agro Group di Seruyan

BACA JUGA: Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Dorong Peningkatan Daya Tarik Kota Kuala Pembuang untuk Dukung Pengembangan Ekonomi Lokal

“Pertama sekali, saya turut berduka dan berbela sungkawa kepada keluarga (alm) Gijik, karena walau bagaimana pun, mendiang telah ikut serta berjuang menuntut haknya,” ungkapnya.

“Kemudian yang tidak kalah penting, saya menghimbau agar Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Polda Kalteng untuk segera memasang police line di lahan seluas 1.175 ha yang menjadi tuntutan warga Desa Bangkal,” tambahnya, Rabu (11/10/2023).

Lebih lanjut, Ketua Fraksi Partai Gerindra ini menyatakan bahwa dengan adanya police line tersebut, tidak boleh ada aktivitas, baik oleh masyarakat maupun dari pihak perusahaan sampai permasalahan tuntutan ini benar-benar selesai.