KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Dua pelaku pemerkosa asal Desa Teluk Gosong, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru berhasil diringkus anggota Polsek Pulau Laut Timur. Sementara 1 pelaku lainnya masuk daftar pencarian aorang (DPO).
Kapolresta Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulau Laut Timur, Iptu Kuwat membenarkan penangkapan kedua pelaku pemerkosaan tersebut.
# Baca Juga :Silaturahmi dengan PWI Kotabaru, Wakapolres Kotabaru Ingin Pemilu 2024 Kondusif dan Aman
# Baca Juga :Polres Kotabaru Gelar Pelatihan Pra Operasi Mantap Brata Intan 2023/2024, Perkuat Pengawasan Logistik Pemilu 2024
# Baca Juga :Polres Kotabaru Gelar Rakor Kesiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024, KPU Ungkap Isu Krusial Pemilu Serentak
# Baca Juga :Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Polres Kotabaru yang Berhasil Amankan 93 Pengedar Sabu
Kejadian pemerkosaan pada tanggal 1 November 2023, sekitar pukul 00.05 Wita di RT.04 Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru. Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 1×24 jam setelah mendapatkan laporan dari korban, Kamis (02/11/23)
“Kami telah berhasil mengamankan dua pelaku pemerkosaan berinisial AR (36) dan A MR (32) sedangkan pelaku satunya berinisial D masih DPO”, ucap Iptu Kuwat.
Kedua pelaku merupakan warga Desa Teluk Gosong, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru.
Kronoligis kejadian berawal pada saat korban bersama saksi dalam perjalanan dari Desa Bekambit menuju ke Kotabaru kemudian singgah untuk istirahat di Pantai Aluh Bulan KM 16 Desa Teluk gosong dan beristirahat di gazebo.
Ketika itu juga korban didatangi oleh dua orang pelaku. Kemudian saksi dan korban meminta ijin kepada kedua orang tersebut untuk numpang istirahat sebentar namun pelaku memukul dan mengganggu saksi dan korban.
Merasa tidak nyaman selanjutnya korban dan saksi bermaksud hendak pulang, saat hendak meninggalkan lokasi pantai tersebut datang satu orang pelaku lainnya dan langsung ikut memukuli saksi, selanjutnya ketiga orang pelaku tersebut langsung membawa Korban dan saksi dengan paksa ke sebuah pondok yang tidak jauh dari lokasi pantai Aluh Bulan.
“Sesampainya di pondok, dua orang pelaku langsung menyeret korban kedalam pondok, sedangkan satu orang pelaku lainnya berdiri di luar sambil memegangi dan memukuli saksi, terang Iptu Kuwat.
Didalam pondok tersebut korban diancam akan dibunuh kemudian diperkosa oleh salah satu pelaku sedangkan satu orang pelaku lainnya memegangi tangan korban agar tidak meronta.
Setelah melakukan pemerkosaan, satu orang pelaku perkosaan langsung pergi meninggalkan pondok, sedangkan satu orang lainnya mendatangi saksi kemudian memukul dan dan meminta kunci kendaraan milik korban yang awalanya diparkir di dekat gazebo, setelah itu sepeda motor korban dibawa oleh pelaku ke lokasi pondok, dan selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan saksi dan korban.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pulau Laut Timur guna proses lebih lanjut.







