TANJUNG, Kalimantanlive.com – Bawaslu Kabupaten Tabalong menghimbau kepada seluruh parpol peserta pemilu agar tidak kampanye di luar jadwal yang ditentukan.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan pada 3 November 2023 dengan nomor P-081/PM.00.02/K.KS-08/11/2023.
BACA JUGA:
Bupati Anang Harap Kejari Tabalong Terus Jalin Kerjasama Pacu Percepatan Pembangunan
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengatakan, surat itu ditujukan kepada pengurus parpol peserta Pemilu 2024.
“Imbauan kita sampaikan agar seluruh peserta pemilu tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye serta ajakan memilih sebelum jadwal dan masa kampanye yang telah ditentukan,” katanya, Sabtu (04/11/2023).
Pihaknya menegaskan bahwa masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 atau 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg.
Begitu pula pasangan calon presiden dan wakil presiden, 15 hari setelah penetapan DCT pada 13 November 2023.







