Lebih lanjut, peserta pemilu dapat memasang alat peraga sosialisasi (APS) dengan tetap mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.
“APS tidak dipasang di tempat yang dilarang berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memuat unsur ajakan memilih seperti gambar paku dan coblos nomor urut,” lanjutnya.
Ditambahkan Mahdan, selama 25 hari mendatang, peserta pemilu diimbau tifak melakukan kegiatan berbau kampanye sebelum waktu yang ditentukan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Kalimantanlive.com/A Hidayat
Editor : elpian







