KOTABARU, Kalimantanlive.com – Polres Kotabaru menetapkan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, berinisial RY (33) dan EW (30).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi dan Kasat Narkoba Polres Kotabaru, Iptu Feby, di lobi utama Mako Polres Kotabaru, Senin (06/11/2023).
Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut atas adanya informasi dari masyarakat.
Dijelaskan bahwa selain menjadi pengedar, tersangka juga merupakan pemakai narkotika jenis sabu.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka dalam aksinya sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan cara modus ranjau dan wilayah yang menjadi peredaran yaitu Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru,” ucap Tri Suhartanto.
Menurut pengakuan kedua tersangka dirinya melakukan pengedaran sabu selama 5 bulan dan untuk harga satu gram nya dijual tersangka dua juta rupiah.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 5,82 gram, dua buah handphone, dan alat isap sabu milik tersangka.







