Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Kasus Pengedar Sabu di Kelumpang Hilir, Dua Tersangka Diamankan

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini selalu berperan aktif dalam memberikan informasi tentang peredaran narkotika dan kejadian apapun”. katanya.

RT (30) dan EW (33) merupakan warga Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.

Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kalimantanlive.com/Siti Rahmah
Editor: surya