KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menindak lanjuti Surat BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan dalam Pemeriksaan Kinerja atas Percepatan Penurunan Stunting Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Hal tersebut bertujuan untuk mengawal dan mendorong keberhasilan pencapaian tujuan program percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Kegiatan evaluasi ini dilakukan untuk menilai realisasi pencapaian kinerja percepatan penurunan stunting sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penyebab tidak tercapainya suatu target kinerja, Selasa (7/11/2023).
# Baca Juga :Pemkab Kotabaru Serahkan Hibahkan Dana Pemilu 2024, Bupati Sayed Jafar Ingin Pemilu Jujur, Adil dan Aman
# Baca Juga :Promosikan 27 Event, Gelaran Seni Ayo ke Kotabaru Bikin Takjub Warga Semarang
# Baca Juga :Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Kasus Pengedar Sabu di Kelumpang Hilir, Dua Tersangka Diamankan
# Baca Juga :Kapolres Kotabaru Tindak Tegas Kasus Pembunuhan Janda Muda: Tersangka Akui Dendam dan Makian Sebagai Pemicu
Sekretaris Daerah Kotabaru Drs H Said Akhmad MM mengungkapkan, semua data terkait Stunting dapat segera terlengkapi.
“Harapannya kegiatan percepatan penurunan Stunting ini dapat segera terlaksana di masing-masing SKPD sesuai Kinerja atas percepatan penurunan prevalensi stunting,” ugkap Sekda Kotabaru
Acara dihadiri langsung dari tim BPK RI perwakilan Kalimantan selatan.
Firdyanti syamtiningrum ketua tim penanggungjawab pemeriksa Daerah didampingi Arif Arkanuddin sebagai wakil ketua penanggungjawab pemeriksa Daerah percepatan penurunan prevalensi Stunting tahun anggaran 2022/2023 pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan instansi terkait lainnya.







