Pendirian Koperasi Sulit di Kabupaten Seruyan, DPRD Minta Pemkab Segera Temukan Solusi

SERUYAN, Kalimantanlive.com – Pendirian koperasi di Kabupaten Seruyan dianggap sebagai tugas yang sulit karena proses pembuatan Nomor Induk Koperasi (NIK) masih menjadi kewenangan Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenko UKM).

Situasi ini menjadi keluhan masyarakat di kabupaten tersebut, yang menjadi salah satu aspirasi utama yang diungkapkan dalam reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan daerah pemilihan (dapil) II baru-baru ini.

BACA JUGA: Wakil Ketua I DPRD Seruyan Ajak Kolaborasi, Serukan Penambahan Industri untuk Tingkatkan Perekonomian

BACA JUGA: Ketua DPRD Seruyan Dorong Realisasi Aspirasi Warga, Pertanian dan Peternakan Desa Baung Jadi Fokus Utama Pemkab Seruyan

Muhammad Aswin, Wakil Ketua II DPRD Seruyan, berharap dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan untuk menemukan solusi guna mempermudah proses pembuatan NIK koperasi.

“Pemda Seruyan diharapkan dapat menemukan solusi untuk memudahkan proses pembuatan NIK di masyarakat, yang saat ini masih menjadi tanggung jawab Kemenko UKM,” ujarnya.

Aswin menyoroti keluhan masyarakat terkait kebijakan ini, di mana proses pembuatan NIK koperasi memakan waktu yang cukup lama.