Polres Tabalong Ringkus Empat Tersangka Pencuri Oli Tarfo Milik PLN, Potensi Kerugian Capai Rp 15 Miliar

TANJUNG, Kalimantanlive.com – Polres Tabalong meringkus empat tersangka pencurian oli trafo listrik milik PT Pembangkit Listrik Negara (PLN) di Kawasan Gardu Induk Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Keempat tersangka yakni SR (42) warga Desa Tanta Hulu kecamatan Tanta, SU (30) warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung, SN (41) dan US (56) yang sama-sama warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan, masih ada tersangka lainnya tiga orang yang saat ini masih buron.

BACA JUGA: Lewat Program BAAS Adaro, Bupati Tabalong Yakin Stunting Dapat Dinolkan

BACA JUGA: Terima Dana Insentif Fiskal Ketiga Rp 9,4 M, Bupati Anang: Inflasi Tabalong Salah Satu yang Terbaik

“Sisa tiga orang lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya saat konferensi pers di Halaman Mapolres Tabalong, Rabu (08/11/2023).

Kejadian pencurian dilakukan oleh para tersangka dilakukan pertama kali pada 1 Oktober 2023 pukul 02.00 Wita dini hari dan selanjutnya pada pada 7 Oktober 2023 pukil 01.00 Wita dini hari.

Diterangkan Iptu Galih, kejadian pertama dilakukan oleh tiga tersangka dan kedua oleh lima tersangka yang memiliki peran masing-masing.

“Perbuatan pertama dua orang DPO dan kedua satu orang DPO,” terangnya.

Tersangka SR merupakan otak dari aksi pencurian yang dua kali melakukan perbuatannya karena salah satu security Gardu Induk milik PLN di Tanjung.