Kejari Balangan Sebut Kasus PT Asabaru Dayacipta Lestari Mengarah pada Korupsi dan TPPU, Ini Fakta-faktanya

PARINGIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus PT Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) tentang penyalahgunaan anggaran dana hibah Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar Rp 20 miliar saat ini sedang ditangani pihak Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Fajar Gurindro pada Rabu (8/11/2023) kemarin menyampaikan sejak Oktober lalu, Kejati sudah melakukan pemeriksaan serta pemanggilan saksi-saksi terkait penyalahgunaan dana hibah tersebut.

“Kemungkinan pemeriksaan akan mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana pencucian Uang (TTPU). Kita lihat bagaimana perkembangannya nanti, sesuai hasil pemeriksaan,” ucapnya.

# Baca Juga :Pemprov Kalsel dan Balangan Tandatangani Hibah Jalan Menuju IKN, Sahbirin: Percepat Pembangunan di Banua

# Baca Juga :Pemprov Kalsel Hibahkan Pembangunan Jalan ke Kabupaten Balangan, Dukung Pemindahan Ibukota Indonesia

# Baca Juga :Pemkab Balangan Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2023, “Jihad Santri Jayakan Negeri”

# Baca Juga :Bantu Pembangunan TPA, Anggota DPRD Balangan Berjanji Memperjuangkan yang Terbaik untuk Masyarakat

Fajar mengungkapkan awal mulanya kasus ini diketahui yaitu saat DPRD Balangan melakukan Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) bersama PT Asabaru Dayacipta Lestari.

”Saat anggota dewan mempertanyakan kejelasan aset dan pertanggungjawaban penggunaan dari dana hibah, pihak PT Asabaru Dayacipta Lestari tidak bisa menyampaikan laporan mereka,” bebernya.

Kemudian PT Asabaru Cipta Lestari dibekukan pada bulan Oktober lalu, disusul pemberhentian sang direktur yang diduga menyalahgunakan dana perusahaan.

“Saat pihak kejaksaan negeri Balangan ingin menindaklanjuti hal tersebut, ternyata pihak Kejati Kalsel sudah melakukan respons cepat dengan memanggil saksi-saksi yang terkait,” tambah Fajar.

Diketahui sebelumnya, PT Asabaru Dayacipta Lestari Balangan dinyatakan melanggar kewenangan dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah digelar pada 11 September 2023 lalu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan sekaligus Komisaris PT Asabaru Dayacipta Lestari, Sutikno menjelaskan, RUPS dilakukan karena adanya pergeseran keuangan sebelum rencana kerja, serta pemakaian untuk operasional dan pemindahan uang dari Bank Kalsel ke Bank Mandiri tanpa sepengetahuan pemegang saham dan komisaris.

Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari Balangan yang berinisial RA kemudian diminta untuk melakukan pengembalian uang yang telah digunakan, tanpa melalui pengesahan Rencana Kegiatan Bisnis (RKB).

Namun, tidak bisa dilakukan sesuai batas waktu yang telah disepakati yaitu 30 September 2023, yang mengakibatkan pemberhentian direktur dan pembekuan perusahaan tersebut.