BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Ternyata hanya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) yang meriah penghargaan Bhumandala Ariti Award kategori Informasi Geospasial Batas Desa dan Kelurahan yang diserahkan oleh Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia (BIG RI) di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta Bali, Senin (6/11/2023).
Beberapa waktu lalu, Pemprov Kalsel berhasil meraih Bhumandala Ariti Award (Perunggu) kategori Informasi Geospasial Batas Desa dan Kelurahan yang diterima langsung Wakil Gubernur Kalsel, H Muhidin dan dihadiri beberapa Kepala SKPD terkait dilingkup Pemprov Kalsel.
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Hibahkan Pembangunan Jalan ke Kabupaten Balangan, Dukung Pemindahan Ibukota Indonesia
# Baca Juga :Inflasi Kalsel Oktober 2023 Terkendali, Pemprov Kalsel: Beras dan Daging Ayam Jadi Pendorong
# Baca Juga :11 Jabatan Esselon II Pemprov Kalsel Kosong, BKD Sebut Soal Lelang Jabatan
# Baca Juga :Pemprov Kalsel dan ULM Berkolaborasi Luncurkan SDGs Center, Ini Tujuannya
Bhumandala merupakan Award-Inovasi Pemanfaatan Informasi Geospasial telah memasuki tahun ke-4 sejak pertama kali diselenggarakan pada Tahun 2017. Kegiatan ini dilaksanakan karena diperlukannya sebuah apresiasi kepada unsur Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang telah mengembangkan inovasi dari pemanfaatan data geospasial.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Faried Fakhmansyah mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas pencapaian penghargaan Bhumandala Ariti Award kategori Informasi Geospasial Batas Desa dan Kelurahan yang merupakan satu-satunya Pemprov di Pulau Kalimantan yang meraih penghargaan ini.
“Penghargaan Bhumandala Award yang diterima ini telah membuktikan bahwa Dinas PMD Provinsi Kalsel memiliki komitmen yang kuat disertai dukungan dari seluruh unsur Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelesaian batas desa,” kata Faried, Banjarbaru, Rabu (8/11/2023).
Diutarakan Faried, penyelesaian batas desa dapat mewujudkan kepastian administratif untuk mengurangi potensi konflik dan sengketa yang terjadi pada masyarakat desa.
“Penanganan batas wilayah merupakan bagian dari informasi geospasial dasar, khususnya penegasan batas wilayah desa. Dengan informasi yang jelas dan akurat mengenai batas desa tersebut tentunya dapat mewujudkan kepastian administratif untuk menjawab beragam kebutuhan masyarakat desanya,” kata Faried.(diskominfomc.kalselprov.go.id)
editor : NMD







