KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Malang nasib seorang pelaku penganiayaan warga Desa Gunungsari, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, ia harus meregang nyawa setelah melakukan aksi bunuh diri.
Pelaku penganiayaan berat berinsial MS alias Ipul (34) ini nekat mengakhiri hidup dengan menenggak cairan racun pembasmi rumput.
Alasan MS alias Ipul (34) melakukan aksi nekat ini karena tidak ingin mendekam dalam penjara setelah melakukan tindak kriminal terhadap dua temannya.
# Baca Juga :Penemuan Mayat Misterius di Bawah Jembatan Hebohkan Warga Rampa Lama Kotabaru
# Baca Juga :Ditemukan Pria Muda Tewas Gantung Diri di Kotabaru, Diduga Akibat Masalah Pribadi
# Baca Juga :Kelompok Tani Rukun Makmur di Kotabaru Raih Sukses dengan Panen Jagung Meski Musim Kemarau
# Baca Juga :Pemkab Kotabaru Sigap Tindak Lanjuti Surat BPK Terkait Penanganan Stunting
Kronologi kejadian
MS berlaku nekat sesaat sebelum ia ditangkap petugas Polsek Pulaulaut Utara di belakang rumahnya di Desa Gunungsari.
MS ditangkap setelah sehari sebelumnya melakukan penikaman dua temannya hingga terluka.
Kepada petugas Polsek Pulaulaut Utara yang menangkapnya, MS mengatakan dirinya telah meminum racun rumput, Kamis (9/11/2023). Ternyata ucapan MS itu bukan iasapan jempol, tidak berselang lama mulutnya mengeluarkan busa berupa cairan berwarna hijau.
Mengetahui buruannya sekarat, polisi segera membawanya ke rumah sakit. Namun selang beberapa menit nyawa pelaku tak tertolong lagi.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulaulaut Utara Ipda M Rifani membenarkan pelaku penganiayaan di Desa Gunungsari bunuh diri dan meninggal di rumah sakit.







