SERUYAN, Kalimantanlive.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto, menegaskan bahwa setiap warga Kabupaten Seruyan memiliki tanggung jawab untuk memantau perkembangan dunia pendidikan di daerah mereka, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurut Bejo, Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa kewajiban terhadap dunia pendidikan tidak hanya terletak pada pemerintah, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat.
BACA JUGA: DPRD Seruyan Dukung Pembudidaya Kepiting, Zuli Eko Prasetyo Koordinasi dengan Dinas Perikanan
BACA JUGA: Ketua DPRD Seruyan Menerima Beragam Laporan Pendidikan dari Masyarakat
“Dalam undang-undang ini, setiap warga negara memiliki tanggung jawab terhadap kemajuan dunia pendidikan,” ujarnya.
Bejo menjelaskan bahwa hak untuk memberikan laporan terkait permasalahan dalam dunia pendidikan di Kabupaten Seruyan tidak hanya dimiliki oleh pemerintah, DPRD, dan pemangku kepentingan, tetapi juga oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan permasalahan-permasalahan tersebut, dan kami di DPRD memiliki tugas untuk melakukan pengawasan. Laporan-laporan dari masyarakat terkait dunia pendidikan telah kami sampaikan kepada pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik),” tambahnya.
Bejo menekankan pentingnya kerjasama bersama untuk memastikan bahwa dunia pendidikan di Kabupaten Seruyan berjalan dengan baik, dengan Disdik sebagai leading sector.
“Kerjasama ini adalah tanggung jawab bersama agar dunia pendidikan di Kabupaten Seruyan dapat berkembang optimal, dan peran utama berada di tangan Disdik,” pungkasnya.
Sumber: Nett/Gunadi
Editor: elpian







