SERUYAN, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Bambang Yantoko, menekankan perlunya menjaga sektor pendidikan agar bebas dari praktek Pungutan Liar (Pungli).
“Kami mengingatkan kembali bahwa segala bentuk pungutan tidak diperbolehkan, kecuali kewajiban dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh sekolah secara spesifik atau dalam konteks sektor pendidikan secara lebih luas,” ujar politisi dari Partai Golkar ini.
BACA JUGA: Bambang Yantoko Dorong Pemkab Seruyan Perhatikan Kebutuhan Dasar Masyarakat
BACA JUGA: Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo Tekankan Pengawasan Ketat Distribusi Pupuk Bersubsidi
Untuk mencapai hal ini, Bambang Yantoko menegaskan bahwa diperlukan komitmen bersama dari semua pihak yang terlibat dalam pendidikan untuk tidak terlibat dalam praktik pungutan yang melanggar ketentuan.
“Seharusnya kita bersatu untuk membantu dan menjamin hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Tidak boleh kita menambah beban mereka dengan pungutan-pungutan yang melanggar aturan,” katanya.
Bambang Yantoko menambahkan bahwa perlu peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan pengawasan, dan tanggung jawab pihak sekolah untuk mematuhi ketentuan tersebut.







