KUBU RAYA, KALIMANTANLIVE.COM – Polisi menangkap dua warga yang terlibat aksi kejahatan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Trans-Kalimantan, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Penangkapan dua warga tersebut, setelah Polres Kubu Raya mengungkap praktik pungutan liar di SPBU Jalan Trans-Kalimantan, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya tersebut.
Namu selain mengamankan dua warga pelaku diduga pemerasan tersebut, polisi juga mengamankan seorang petugas di SPBU Jalan Trans-Kalimantan itu.
# Baca Juga :Dituding Ada Pungli Seleksi Wasit Liga 1 2023-2024, PSSI Diminta Lakukan Investigasi
# Baca Juga :Paman Yani Janji Bakal Tindak Tegas Pungli di Samsat, Minta Masyarakat Langsung Lapor Kepadanya
# Baca Juga :Bongkar Dugaan Pungli Diksar UIN Raden Fatah Palembang, Mahasiswa Ditelanjangi, Dianiaya & Wajah Disundut Rokok
# Baca Juga :Sosialisasikan Perda Pajak di Tanah Bumbu, Yani Helmi Ingatkan Tarif Pajak Jangan Dibumbui Pungli
Kasatreskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro mengungkapkan, pihaknya menangkap dua orang berinisal BD dan ML dan sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya merupakan warga sekitar dan menguasai SPBU,” kata Heru kepada wartawan, Minggu (12/11/2023).
Heru menyebutkan, modus pungli adalah dengan meminta uang tarif sebesar Rp 100.000 untuk setiap truk pengantre solar subsidi.
Rata-rata pengantre merupakan para spekulan yang akan menjual kembali solar kepada penampung.
“Dengan tarif Rp 100.000 per truk, rata-rata pendapatan dari pungli ini sebesar Rp 2 juta per hari,” ungkap Heru.
Kedua tersangka ditengarai sebagai otak yang mengatur prakti pungli tersebut. Selain itu, keduanya diduga bekerja sama dengan oknum pengelola SPBU yang kini diperiksa sebagai saksi.
Heru menerangkan, kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat pengantre solar subsidi yang resah dengan praktik tersebut.
“Hasil dari pungli dibagi kepada sejumlah orang termasuk oknum pegawai SPBU, dengan setoran Rp 700.000 per pekan,” ucap Heru.
Heru menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Disertai Ancaman Kekerasan, ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Kita masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tutup Heru.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber







