BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin memggelar razia pengujian kendaraan bermotor atau KIR terhadap kendaraan angkutan barang, berlangsung di Terminal KM 6, Kota Banjarmasin, Senin (13/11/2023) pagi.
“Razia KIR ini menyasar terhadap masa berlakunya uji KIR, apakah itu masih hidup atau mati, juga surat menyurat secara administrasi,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Lalu Lintas Dishub Kota Banjarmasin, Jahri.
# Baca Juga :Prakiraan Cuaca BMKG Besok Selasa 14 November 2023: Semarang Waspada Hujan Petir, Banjarmasin Cerah
# Baca Juga :Dua Bangunan Rumah dan Gudang Rias Pengantin di Jalan Dahlia Banjarmasin Dilalap Api
# Baca Juga :Diduga Akibat Anak Kecil Main Api, 7 Bangunan Rumah di Gang Anugerah Banjarmasin Terbakar
# Baca Juga :Beredar Oknum ASN Kampanye di Madsos, Pemko Banjarmasin Waspada!
Sementara dari hasil pemeriksaan, setidaknya petugas mendapati ada sekitar 26 kendaraan angkutan yang terjaring razia. Di mana 14 diantaranya KIR nya sudah mati, dan 12 lainnya tidak memenuhi syarat surat menyurat administrasi.
“KIR ini merupakan salah satu persyaratan yang diperlukan untuk mobil angkutan barang. Namun dari hasil razia ternyata banyak yang mati dan tidak diperpanjang, lalu ada juga yang tidak memenuhi syarat administrasi seperti STNK dan SIM,” katanya.
Ia menyebutkan, tujuan dari penilangan ini ialah untuk melengkapi persyaratan seperti yang telah ditentukan. Untuk itu bagi pengendara yang KIR nya sudah mati, harus diperpanjang terlebih dahulu agar bisa mendapatkan izin untuk beroperasi kembali.
“Kita adakan penilangan untuk melengkapi persyaratan seperti yang kita tentukan, KIR yang mati harus dihidupi kembali, baru kita perbolehkan lagi untuk beroperasi,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga membeberkan penilangan tersebut sudah menjadi kegiatan rutin bukan hanya untuk menertibkan pengguna kendaraan.







