“Bahwa masalah utama bukanlah isi dari Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 itu sendiri, melainkan konflik kepentingan yang terkait dengan putusan tersebut yang menyebabkan ketidakpastian hukum,” terang Michael pada keterangan tertulis.
“Ketua MK, Anwar Usman, terlibat secara langsung karena memiliki hubungan keluarga dengan Gibran Rakabuming Raka, keponakannya, yang menimbulkan pertentangan etik serius dan pelanggaran Pasal 17 UU No. 48 (2009) tentang Kekuasaan Kehakiman,” sambungnya.
BACA JUGA: SBY Bersyukur Mahkamah Konstitusi Tetap Berlakukan Sistem Proporsional Terbuka Pemilu 2024
BACA JUGA: Lamaran 12 Maret lalu, Ketua MK Anwar Usman akan Nikahi Adik Kandung Presiden Jokowi
Para narasumber dalam diskusi ini, yang melibatkan pengacara dan praktisi hukum dari diaspora Indonesia di AS, yaitu Albertus M. Alfridijanta (New York dan England & Wales), Lia Sundah Suntoso (New York), Jason Y. Lie (Los Angeles) dan advokat senior Saor Siagian menyoroti aspek-aspek kontroversial dari keputusan MK.
Mereka menekankan perlunya menjaga kredibilitas, integritas, dan etika dalam sistem hukum untuk memastikan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan peradilan.
Pada akhir diskusi, para narasumber menegaskan bahwa tekanan publik dan kritik dari diaspora Indonesia adalah bagian dari proses perkembangan demokrasi. Meskipun demikian, mereka menekankan pentingnya kerja sama semua elemen masyarakat untuk memastikan proses demokrasi berlangsung secara matang dan adil.







