BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor membuka Sosialisasi Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, di Aula Rumah Kemasan, Kota Banjarmasin, Senin (13/11/2023).
Atas nama Pemerintah Kota Banjarmasin, Arifin Noor mengucapkan terima kasih dan kepada Pusat Riset dan Analisis Hukum Indonesia yang telah melaksanakan kegiatan tersebut tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kota Banjarmasin.
# Baca Juga :Beredar Oknum ASN Kampanye di Madsos, Pemko Banjarmasin Waspada!
# Baca Juga :Polresta dan Pemko Banjarmasin Gelar Nikah Massal untuk Masyarakat, Segera Daftar!
# Baca Juga :Hanya Untuk Pilkada, Pemko Banjarmasin Gelontorkan Dana Hibah Rp 50 M kepada KPU Banjarmasin
# Baca Juga :Dukung Visi Misi Kepala Daerah, Puluhan Admin di Seluruh SKPD Pemko Banjarmasin Dibekali Bimtek Manajemen Data
Ia menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah Kota Banjarmasin berdasarkan ketentuan UU No.12 tahun 2011, PP No.45 tahun 2017, dan Permendagri No.80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Menurutnya, penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, dengan tujuan menciptakan lingkungan dan iklim investasi yang kondusif bagi penanaman modal.
“Yaitu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan,” ucapnya.
Dengan adanya peraturan yang jelas dan terstruktur, Ia berharap investasi akan dapat tumbuh secara signifikan, menciptakan lapangan kerja, mendorong pembangunan infrastruktur serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Besar harapan kami, agar melalui kegiatan uji publik ini, kita dapat mendengar pandangan dan saran dari semua pihak terkait, sehingga raperda ini dapat menjadi produk hukum yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan Kota Banjarmasin,” harapnya.







