KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Kotabaru. Pria yang menjadi target polisi tersebut berinisial MRA (23) warga Jalan Anggrek Blok D No. 36 Perumnas Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Selasa (14/11/23).
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto membenarkan penangkapan seorang pra pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut.
Berawal informasi masyarakat, ada peredaran atau transaksi nerkotika jenis sabu-sabu di wilayah desa Semalam Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
# Baca Juga :Tabrakan Maut di Kintap Tanah Laut, Kalsel Seorang Anggota Polres Kotabaru Meninggal Dunia
# Baca Juga :Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Kasus Pengedar Sabu di Kelumpang Hilir, Dua Tersangka Diamankan
# Baca Juga :Kapolres Kotabaru Tindak Tegas Kasus Pembunuhan Janda Muda: Tersangka Akui Dendam dan Makian Sebagai Pemicu
# Baca Juga :Silaturahmi dengan PWI Kotabaru, Wakapolres Kotabaru Ingin Pemilu 2024 Kondusif dan Aman
“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Senin pukul 03.20 wita tepatnya di Jalan Anggrek Blok D No.36 Perumnas Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, tepatnya di dalam rumah tersangka), ” papar Kapores AKBP Tri Suhartanto kepada Kalimantanlive.com, Selasa (14/11/23).
Hasil pemeriksaan sekitar TKP, kata AKBP Tri Suhartanto, ditemukan 3 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 4 buah sendok dari sedotan plastik, 2 alat hisap atau bong, 2 plastik klip yang masih ada sisa sabu, 1 alat press, 2 buku tabungan BRI dan BNI, 2 kartu ATM BRI dan BNI, 1 kotak plastik, 1 R2 Honda Genio Warna Hitam dan 1 Handphone merk Iphone 12 Pro warna Abu-abu.
“Yang jelas, setiap pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kotabaru selalu kami tindak dengan tegas, ucapnya,” kata AKBP Tri Suhartanto.
Satresnarkoba Polres Kotabaru Ringkus Pengedar Sabu, Disita Peralatan untuk Berbisnis Narkotika







