Satresnarkoba Polres Kotabaru Ringkus Pengedar Sabu, Disita Peralatan untuk Berbisnis Narkotika

KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Kotabaru. Pria yang menjadi target polisi tersebut berinisial MRA (23) warga Jalan Anggrek Blok D No. 36 Perumnas Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Selasa (14/11/23).

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto membenarkan penangkapan seorang pra pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut.

Berawal informasi masyarakat, ada peredaran atau transaksi nerkotika jenis sabu-sabu di wilayah desa Semalam Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

# Baca Juga :Tabrakan Maut di Kintap Tanah Laut, Kalsel Seorang Anggota Polres Kotabaru Meninggal Dunia

# Baca Juga :Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Kasus Pengedar Sabu di Kelumpang Hilir, Dua Tersangka Diamankan

# Baca Juga :Kapolres Kotabaru Tindak Tegas Kasus Pembunuhan Janda Muda: Tersangka Akui Dendam dan Makian Sebagai Pemicu

# Baca Juga :Silaturahmi dengan PWI Kotabaru, Wakapolres Kotabaru Ingin Pemilu 2024 Kondusif dan Aman

“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Senin pukul 03.20 wita tepatnya di Jalan Anggrek Blok D No.36 Perumnas Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, tepatnya di dalam rumah tersangka), ” papar Kapores AKBP Tri Suhartanto kepada Kalimantanlive.com, Selasa (14/11/23).

Hasil pemeriksaan sekitar TKP, kata AKBP Tri Suhartanto, ditemukan 3 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 4 buah sendok dari sedotan plastik, 2 alat hisap atau bong, 2 plastik klip yang masih ada sisa sabu, 1 alat press, 2 buku tabungan BRI dan BNI, 2 kartu ATM BRI dan BNI, 1 kotak plastik, 1 R2 Honda Genio Warna Hitam dan 1 Handphone merk Iphone 12 Pro warna Abu-abu.

“Yang jelas, setiap pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kotabaru selalu kami tindak dengan tegas, ucapnya,” kata AKBP Tri Suhartanto.