Satresnarkoba Polres Kotabaru Ringkus Pengedar Sabu, Disita Peralatan untuk Berbisnis Narkotika

Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru diharapkan jangan takut untuk melaporkan ke Polres Kotabaru bila mengetahui di wilayah lingkungannya ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu,: harap Kapolres Kotabaru.

(Kalimantanlive.com/Siti Rahmah)
Editor : NMD