Soal Perpanjangan Perizinan Rumah Sakit, Pihak Kemenkes RI Datangi RSUD Ulin Banjarmasin

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin menerima kunjungan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan visitasi perizinan operasional RSUD Ulin untuk 5 tahun mendatang.

Plt Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Diauddin mengungkapkan kunjungan yang dilaksanakan oleh Kemenkes RI ini sebagai salah satu langkah untuk melihat secara langsung bagaimana pengelolaan rumah sakit saat ini.

# Baca Juga :Pamor Borneo 2023, BI Kalsel dan Pemprov Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banua yang Inklusif dan Berkelanjutan

# Baca Juga :Pemprov Kalsel Menjadi Salah Satu Provinsi Pilot Project Penyelenggara Perpres Ketenagakerjaan

“Visitasi perpanjangan izin operasional rumah sakit adalah hal yang paling krusial, dikarenakan menyangkut dengan keseluruhan legalitas proses pelayanan kesehatan kepada pasien dan pengunjung rumah sakit,” ucapnya di RSUD Ulin Banjarmasin, Selasa (14/11/2023).

Diauddin menerangkan, ada beberapa kriteria dalam memberikan perpanjangan izin operasional rumah sakit yaitu dari segi pelayanan, penunjang, sumber daya manusia, administrasi dan manajemen.

Lebih lanjut, Diauddin mengatakam pada prinsipnya RSUD Ulin Banjarmasin merupakan rumah sakit pendidikan tipe A yang ada di Banjarmasin. Oleh karena itu, pihaknya tentu saja sudah mempersiapkan persyaratan yang diminta oleh kementerian.