Soal Perpanjangan Perizinan Rumah Sakit, Pihak Kemenkes RI Datangi RSUD Ulin Banjarmasin

“Kami sudah mempersiapkan untuk perizinan operasional rumah sakit. Semoga tidak ada kendala selama kegiatan visitasi hari ini berlangsung,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam Undang-Undang Kesehatan terbaru dijelaskan secara tegas tentang kewajiban semua rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan Visitasi Izin Operasional Rumah Sakit merupakan bagian dari upaya menjaga mutu dan layanan Rumah sakit.

“Melalui kegiatan ini, kami berkomitmen dan siap berkolaborasi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan serta memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang izin operasional rumah sakit,” terangnya.

# Baca Juga :Ikuti Parade Tari Nusantara 2023, Pemprov Kalsel Andalkan Tari Cerita Rakyat Kabupaten Banjar

# Baca Juga :Pemprov Kalsel Gelar Rakor Teknis Identifikasi Data Perumahan, Isma: Wujudkan Pembangunan Akuntabel

Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Yuli Astuti Saripawan yang diwakili Ketua Tim Kerja Perizinan dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Ratih Dwi Lestari menuturkan visitasi kali ini pihakannya akan melakukan telusur lapangan serta pencocokan dokumen segi pelayanan, penunjang, Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Manajemen.

“Visitasi ini dilakukan untuk menelusuri layak tidaknya izin operasional RSUD Ulin Banjarmin diperpanjang dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022,” terangnya.

(diskominfomc.kalselprov.go.id)
editor : NMD