TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tabalong mengupayakan kenaikan upah minimun kabupaten (UMK) 2024.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Lyla Susanty menyebutkan pihaknya saat ini masih menunggu penandatangan keputusan Bupati Tabalong terkait pembentukan Dewan Pengupahan Periode 2023-2026.
# Baca Juga :Sekretaris DPRD Kalsel M Jaini Bersyukur Namanya Ikut Diusulkan Menjadi Calon Pj Bupati Tabalong
# Baca Juga :Horee! Tunjangan Ketua RT di Tabalong Bakal Naik Jadi Rp 750 Ribu per Bulan
# Baca Juga :Ratusan Pejabat di Pemkab Tabalong Dimutasi, Bupati Anang: Tidak Mesti PNS Berpangkat Dapat Jabatan
# Baca Juga :Pimpinan DPRD Tabalong Hingga Para Camat Ikuti Sosialisasi Pencegahan Korupsi
Setelah itu pada 21 November 2023 akan dilakukan sidang pleno untuk merumuskan rekomendasi kepada Bupati Tabalong untuk usulan penetapan UMK 2024.
“Formulasi perhitungan UMK 2024 berbeda dari tahun yang lalu karena mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” sebutnya, Kamis (16/11/2023).
Hal itu juga berdasarkan surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/ 2023 pada 15 November 2023 terkait hal penyampaian informasi tata cara penetapan UMK 2024 serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
“Itu selambat-lambatnya ditetapkan 30 November 2023,” ujarnya.
Lyla mengatakan, penyesuaian upah minimun dipergunakan untuk formula perhitungan dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu lainnya.
“Selain angka inflasi juga dipengaruhi pertumbuhan ekonomi dan tingkat penyerapan tenaga kerja,” katanya.
Lyla menegaskan, bahwa UMK Tabalong 2024 dipastikan naik dari yang sebelumnya UMK 2023 Rp 3.238.555 namun besarannya menunggu hasil sidang pleno dewan pengupahan.
“Rencana pengusulan kenaikan UMK akan kita bahas dengan dewan pengupahan yang didalamnya ada unsur perwakilan pemerintah, akademisi, perwakilan organisasi perusahaan dan serikat pekerja,” tegasnya.









