TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong menaikkan tunjangan Ketua Rukun Tetangga (RT) menjadi Rp 500 ribu perbulan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tabalong, Erwan Mardani mengatakan, sebelumnya tunjangan Ketu RT hanya sebesar Rp 300 ribu.
“Paling lambat pada Januari 2024 nanti tunjangan ini naik, dari Rp 300 ribu menjadi Rp 500 ribu perbulan,” katanya usai pembukaan Bimtek bagi ketua RT di Tabalong Gelombang II di Pendopo Bersinar, Rabu (15/11/2023).
# Baca Juga :Ratusan Pejabat di Pemkab Tabalong Dimutasi, Bupati Anang: Tidak Mesti PNS Berpangkat Dapat Jabatan
# Baca Juga :Pimpinan DPRD Tabalong Hingga Para Camat Ikuti Sosialisasi Pencegahan Korupsi
# Baca Juga :Sekda Tabalong dan Dua Pejabat Pemprov Kalsel Diusulkan sebagai Calon Pj Bupati Gantikan Anang Syakhfiani
# Baca Juga :DPRD Tabalong Usulkan Tiga Nama Calon Pj Bupati Pengganti Anang Syakhfiani, Dua Pejabat Pemprov Kalsel
Tunjangan tersebut berkat dukungan Bupati dan Ketua DPRD Tabalong yang telah menyepakati kenaikan yang bersumber dari APBD perubahan 2023.
Erwan mengungkapkan, pihaknya juga telah merencanakan kembali untuk menaikan tunjangan ketua RT ini dari Rp 500 ribu menjadi Rp 750 ribu.
“Bahkan kami sudah perencanaan, tunjangan ketua RT itu nanti akan naik lagi menjadi Rp 750 ribu,” ungkapnya.









