Diduga ‘Berkampanye’ saat Job Fair di SMKN 3 Banjarmasin, Kadisdikbud Kalsel Melanggar 3 UU Terkait Netralitas ASN

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Aksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukbud) Provinsi Kalsel, Muhammadun yang tertangkap kamera ponsel sedang menyampaikan narasi terkait ajakan mencoblos partai politik (parpol) tertentu di Pemilu 2024 saat sambutan dipembukaan Job Fair di SMKN 3 Banjarmasin, berbuntut panjang.

Akibat aksinya itu, Bawaslu bersama unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan proses penulusuran guna mengumpulkan fakta-fakta di lapangan.

# Baca Juga :DPKP Ungkap Kebakaran di Permukiman Kota Banjarmasin Meningkat 70 Persen, Ini Penyebabnya

# Baca Juga :RoadShow Gernas 1000 StartUp Digital di Banjarmasin, Dorong Potensi Industri Digital di Kalsel

# Baca Juga :Propam Polresta Banjarmasin Datangi Kantor KPU, Ternyata Lakukan Hal Ini

# Baca Juga :Propam Polresta Banjarmasin Gencar Pengecekan Keamanan di Area KPU, Antisipasi Risiko Pemilu

“Setelah melakukan rapat pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Kalsel, hasil kesimpulannya tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilu melainkan masuk kategori pelanggaran hukum lainnya,” kata Komisoner Bawaslu Kalsel, Radini, dalam Conference Pers, Jumat (17/11/2023).

Meski lepas dari jeratan hukum pidana, namun Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) menetapkan Disdukbud, Muhammadun terkena pasal lain.

Muhammadun, jelas Radini, ditetapkan melakukan pelanggaran hukum lainnya, bukan tanpa alasan karena pihaknya telah melakukan serangkaian pengkajian terhadap video yang beredar.