“Setelah pengkajian secara khusus terkait peristiwa ini hasil kesimpulannya bahwa memang sama sekali tidak ada unsur pidana, tapi kemudian kami melihat adanya potensi pelanggaran hukum lainnya yakni netralitas ASN,” sambungnya.
Diduga ‘Berkampanye’ saat Job Fair di SMKN 3 Banjarmasin, Kadisdikbud Kalsel Melanggar 3 UU Terkait Netralitas ASN







