Hal ini setelah melakukan peninjauan dari berbagai aspek:
Pertama UU Pemilu, Perbuatan Muhammadun diduga telah memenuhi unsur ajakan, sebagaimana ketentuan Pasal 283 ayat (2) UU Pemilu.
Kedua, dari aspek UU ASN Pasal 2 huruf f jo Pasal 24 ayat 1 huruf d yang pada pokok ASN wajib menjaga netralitas dalam tindakan dan perbuatan.
Ketiga. aspek Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berkaitan dengan pengaturan pegawai ASN meliputi PP 42 Tahun 2004, PP 94 Tahun 2021, dan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Pada pokoknya PNS dilarang memberikan dukungan ataupun tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan peserta Pemilu maupun Pilkada baik sebelum, pada saat maupun setelah masa kampanye.
(Kalimantanlive.com/Lina)
Editor : NMD







