Legislator Rabbiansyah Dukung Federasi Serikat Pekerja Kotabaru Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Rabbiansyah, mendukung pernyataan sikap yang ditandatangani lima federasi serikat pekerja perkebunan kelapa sawit Kotabaru yang menuntut kenaikan upah minimun Kabupaten (UMK) Kotabaru.

Poin pentingnya adalah meminta UMK Kabupaten Kotabaru naik 15 persen dengan berbagai pertimbangan.

BACA JUGA: D
PRD Kotabaru Setujui 6 Raperda Jadi Perda Baru, Sekda Said Akhmad Apresiasi Dewan

Pekerja berpatokan survei KHL ada kenaikan sebesar 12 persen hingga 15 persen. Selain itu, wilayah Kotabaru daratan adalah wilayah yang terdapat puluhan ribu buruh, yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Timur, yang memiliki nominal upah tertinggi di Kalimantan.

Namun, lanjut Roby, proses penetapan upah wajib disesuaikan dengam PP 51/2023 pengganti PP 36/2021 turunan UU Cipta Kerja.

“Saya berterima kasih kepada Kepala Disnakertrans yang menyatakan sesegera mungkin akan membahas dan mengusulkan UMK Kotabaru. Semoga diputuskan secara baik dan terbaik untuk kaum buruh juga perusahaan yang berinvestasi di tempat kita,” katanya.