“Ini dalam rangka antisipasi berita hoaks, ujaran kebencian serta politisasi SARA di media sosial atau media digital lainnya pada pemilu dan pemilihan 2024,” ujarnya.
Di sisi lain Mahdan menambahkan, dalam upaya mengetahui potensi pelanggaran dan pemahaman penanganan tindak pidana pemilu, pihaknya juga menggelar rapat fasilitas Sentra Gakkumdu pada tahapan kampanye.
BACA JUGA:
Ratusan Pejabat di Pemkab Tabalong Dimutasi, Bupati Anang: Tidak Mesti PNS Berpangkat Dapat Jabatan
Diketahui, dalam raoat tersebut hadir sejumlah perwakilan partai politik peserta pemilu serta Ketua Panwascam se-Tabalong.
Adapun narasumber dari Jaksa Fungsional pada Kejari Tabalong, Irfan Susilo dengan penyampaian mater tentang potensi tindak pidana pemilu pada tahapan kampanye.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iotu Galih Putra Wiratama, matertyang disampaikan tentang penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu 2024.
Terakhir, narasumber dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, M. Zainudin dengan materi strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu 2024.









