TANJUNG, Kalimantanlive.com – Bawaslu Tabalong dan Polres Tabalong menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu 2024.
Perjanjian kerja sama tersebut langsung ditandatangani Ketua Bawaslu, Mahdan Basuki dan Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian di Gedung Emerald Lounge, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Jum’at (17/11/2023).
BACA JUGA:
Usai Penetapan DCT Caleg Pemilu 2024, Bawaslu Tabalong Imbau Parpol Tidak Kampanye di Luar Jadwal
Mahdan menyampaikan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Bawaslu dan Polri sesuai dengan tingkatan.
“Saya berharap sinergisitas ini terus terjaga dengan baik dalam pengawasan dan penanganan tindak pidana pemilu melalui Gakkumdu,” katanya.
Menurutnya ruang lingkup perjanjian kerja sama yang disepakati antara lain pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, bantuan pengamanan.
Kemudian penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, sosialisasi pengawasan partisipatif, dan pengawasan dalam ruang digital.









