“Sehingga nanti pihak-pihak tertentu bisa mengakses baik aparat kepolisian, Bawaslu karena kepentingan untuk melakukan pengawasan kampanye agar tertib dan lancar,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mensosialisasikan terkait titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang boleh dipasang maupun dilarang.
“Pada prinsipnya pemasangan titik lokasi alat peraga kampanye boleh diseluruh desa di Tabalong,” kata Ardi.
Namun demikian berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 bahwa pemasangan APK yang dilarang seperti di tempat ibadah dan lingkungan sekolah.
Kemudian peraturan Bupati Tabalong seperti larangan memasang APK di Jalan Protokol.
“Sanksinya bisa penurunan tergantung analisa dari Bawaslu,” tambahnya.
(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
Editor : NMD










