TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong menggelar bimbingan teknis penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu 2024.
Aplikasi berbasis website ini untuk mempermudah seluruh partai politik peserta pemilu melaporkan anggaran dana kampanye.
Kegiatan tersebut diikuti sejumlah perwakilan parpol, sejum SKPD lingkup Pemkab Tabalong, Bawaslu berlangsung di Hotel Jelita Tanjung, Senin (20/11/2023).
# Baca Juga :2 Atlet Panjat Tebing Tabalong Lolos PON 2024 di Aceh-Sumut
# Baca Juga :Perkuat Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Tabalong Teken Kerja Sama dengan Polres
# Baca Juga :Aksi Bersih Sungai Tabalong Bamasung 5 2023 Kembali Digelar Sejauh 25 Km, Ini Jadwalnya
# Baca Juga :Bertemu Perwakilan Parpol, Kapolres Tabalong Tegaskan Tak Benar Polri Mendukung Salah Satu Pasangan Capres
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah mengungkapkan bahwa sekarang KPU menggunakan sistem aplikasi Sikadeka untuk pelaporan dana kampanye.
Sehingga parpol tidak perlu lagi mengantar berkas laporan langsung ke Kantor KPU dan cukup mengupload ke sistem Sikadeka.
“Cukup diupload saja nanti di sistem Sekadeka, begitu juga dengan laporan anggaran dana kampanye,” ungkapnya.
Menurutnya, sistem ini juga menjadi alat bantu untuk mengetahui terkait proses aktifitas kampanye serta kepatuhan terhadap regulasi anggaran kampanye.







