Imam Suprastowo Rangsang Warga Gemar Tanam Pohon, Lewat Sosialisasi Perda Gerakan Revolusi Hijau

PELAIHARI, Kalimantanlive.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Imam Suprastowo ajak masyarakat Desa Kunyit kabupaten Tanah Laut untuk gemar menanam pohon.

Hal tersebut digaungkanya dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau. Senin (20/11/2023) sore.

BACA JUGA:
Sekretaris DPRD Kalsel M Jaini Bersyukur Namanya Diusulkan Menjadi Calon Pj Bupati Tabalong

“Tujuan dari sosialisasi ini kan supaya bisa merangsang masyarakat untuk melakukan penanaman pohon,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Supratowo.

Dia menjelaskan mengapa program ini diterbitkan, hingga ada 2 perda, yaitu perda nomor 7 tahun 2017 tentang rehabilitasi lahan kritis. Dilanjutkan lagi dengan perda nomor 7 tahun 2018 tentang gerakan revolusi hijau.

“Ini dikarenakan lahan kritis di Kalimantan Selatan sebanyak 641.000 hektare. Kalau di Perda Nomor 7 Tahun 2017 ini, capaiannya baru 2.000 hektare pertama. Tetapi di Perda Nomor 7 Tahun 2018 itu baru mencapai 35.000 hektare, ” jelasnya.