BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin bagi-bagi Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada sejumlah Industri Kecil Menengah (IKM) Pangan di Kota Banjarmasin, bertempat di Aula Rumah Kemasan, Jalan Meranti, Banjarmasin Utara, Rabu (22/11/2023).
Adapun ketetapan sertifikasi halal itu diserahkan langsung oleh Staf Ahli bidang Kerjasama & Investasi, Iwan Fitriady kepada sebanyak 20 pelaku IKM yang ada di kota berjuluk seribu sungai.
# Baca Juga :Disbudporapar Banjarmasin beri Fasilitas Pelatihan Bagi Para Konten Kreator, Ini Tujuannya
# Baca Juga :Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 23 November 2023: Banjarmasin Hujan Petir dan Palangkaraya Hujan Ringan
# Baca Juga :HUT Polairud, Relawan Hingga Wartawan di Banjarmasin Ikut Donor Darah
# Baca Juga :120 Atlet Berlaga di Kejuaraan SOIna Tingkat Kota Banjarmasin untuk Jadi Wakil ke Tingkat Provinsi Kalsel
Diketahui sebelum mendapatkan sertifikasi halal ini para pelaku IKM telah mengikuti rangkaian kegiatan sejak tahun 2022.
Di mana mereka melewati proses pendampingan dan audit agar dapat mendapatkan ketetapan dan sertifikasi produk halal baik dari MUI maupun Kementerian Agama.
“Dengan adanya sertifikat halal ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang akan dipasarkan, karena label halal tentunya akan menambah keyakinan konsumen,” katanya.
Ia mengutarakan bahwa hal ini merupakan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin untuk menjaga dan memastikan produk-produk yang beredar sudah disertifikasi.
Sehingga ia mengharapkan hal ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kepercayaan para konsumen yang akan membeli produk.
“Serta dapat mendorong pelaku-pelaku IKM agar dapat lebih berdaya saing dengan terpenuhinya standar halal,” tukasnya.
Dari data terhimpun, dari tahun 2018 hingga tahun ini sudah ada 115 pelaku usaha IKM yang berada di bawah naungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengantongi sertifikasi produk halal.
(Kalimantanlive.com/Lina)
Editor : NMD







