Awas! Ini Ancaman Kapolda Kalsel Bagi Anggota Polri yang Tidak Netral di Pemilu 2024

Pada Pasal tersebut dijelaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis (ayat 1), serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih (ayat 2).

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menegaskan hal tersebut dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2. Bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak menggunakan memilih dan dipilih.(Kalimantanlive.com/Ilham)

Editor : NMD