Proyek Jalan Poros Tarjun-Serongga Gagal, Ketua DPRD Kotabaru: Kontraktornya Harus Diblacklist

Ia juga mengungkapkan tidak menutup kemungkinan kontraktor persiapannya juga kurang matang, apalagi waktu yang diberikan kepada kontraktor hanya 5 bulan saja.

Syairi juga menyayangkan ULP selaku pengadaan barang dan jasa dalam rangka penentuan pemenangan kontraktor.

“Harusnya dipastikan benar atau tidak kontraktor mempunyai alat, persiapannya seperti apa. Mereka secara teknis lebih mengetahui kondisi itu. Ketika tidak memungkinkan untuk dimenangkan, jangan dimenangkan,” katanya.

Kontraktor yang gagal, lanjutnya, harus diblacklist, jangan sampai mempunyai kesempatan untuk melakukan kegiatan di Kotabaru

Kalimantanlive.com/siti rahmah
Editor : elpian