Proyek Jalan Poros Tarjun-Serongga Gagal, Ketua DPRD Kotabaru: Kontraktornya Harus Diblacklist

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis menyayangkan gagalnya proyek peningkatan ruas jalan Tarjun – Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir padahal proyek itu sudah ditetapkan di APBD 2023.

Dia minta agar kontraktornya diblacklist dan jangan lagi diberikan kesempatan berkegiatan di Kotabaru.

“DPRD Kotabaru sangat menyayangkan karena proyek itu telah disepakati bersama dan menjadi salah satu proyek strategis Kabupaten Kotabaru dengan pagu Rp 21 miliar,” katanya.

BACA JUGA:
DPRD Kotabaru Setujui 6 Raperda Jadi Perda Baru, Sekda Said Akhmad Apresiasi Dewan

Menurutnya, seharusnya jalan tersebut bisa dinikmati oleh masyarakat di akhir tahun ini.

“Sampai hari ini kita lewati masih dalam kondisi masih rusak,” ucapnya.

Diungkapkannya, saat penetapan kesepakatan APBD 2023, proyek strategis ini disepakati di November 2022, dan dilelang dimulai Desember 2022 dan akan berkontrak paling lambat di Februari 2023.

Seharusnya, lanjut Syairi, ketika diberikan waktu 180 hari atau 6 bulan, dari Februari hingga Agustus 2023.

“Kami kecewa dinas terkait secara teknis tidak siap. Kalau menurut saya perencanaannya tidak siap,” katanya.