Gegara PJU Liar, Pemko Banjarmasin Bayar Tagihan Listrik Rp 1,8 M, Komisi III Soroti Soal RIPJU

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Maraknya warga memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) di lingkungannya masing-masing, membuat Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin harus menanggung tagihan listrik untuk PJU sebesar Rp 1,8 miliar untuk setiap bulannya.

Padahal diketahui dari hasil program meterisasi, tagihan PJU hanya berkisar di angka Rp 500 Juta untuk setiap bulannya, dengan adanya pembengkakan tagihan ini membuat tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan PLN menertibkan PJU yang masuk kategori liar.

# Baca Juga :Polresta Banjarmasin Gelar Bakti Sosial hingga Pasar Murah di Kampus STIE, Bagikan Ribuan Paket Sembako

# Baca Juga :INFO Cuaca BMKG Jumat 24 November 2023: Banjarmasin Hujan Petir dan Jakarta Pusat Berawan Tebal

# Baca Juga :Sekdis Kominfotik Kota Banjarmasin Soroti Pentingnya Peran Data Statistik

# Baca Juga :20 Pelaku IKM Pangan di Banjarmasin dapat Sertifikat Halal dari MUI dan Kemenag

Kepala UPTD PJU Dishub Banjarmasin, Cahyadi mengungkapkan tagihan yang membengkak ini telah terjadi sejak lama, sehingga pihaknya melakukan penertiban untuk kemudian dipasang PJU meterisasi guna menekan angka tagihan setiap bulannya.

“Melalui program meterisasi ini, Pemkot Banjarmasin bisa menghemat anggaran, sejauh ini telah terpasang PJU resmi di 19.500 titik yang menyebar di seluruh Kota Banjarmasin,” ucapnya.

Tak menunggu waktu lama, pada Rabu (22/11/2023) pagi, tim gabungan telah melakukan penertiban dengan mendatangi Jalan Bawang Merah dan Jalan Bawang Putih di Sungai Andai, Banjarmasin Utara, dengan hasil 300 titik JPU liar berhasil ditertibkan.