BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) menandatangani revisi SK Gubernur Kalsel terkait kenaikan tarif aplikator jasa angkutan (driver online) di Kalsel.
Revisi SK Gubernur itu terkait penyesuaian tarif driver online di Kalsel akhirnya kini telah sah ditandatangani, per tanggal 15 November 2023 lalu.
Keberlanjutan itu pun kini masih tetap dalam pengawasan Perwakilan Driver Online Kalimantan Selatan Bersatu (DOKB). Mereka meminta agar Dinas Perhubungan Kalsel bisa mendesak pihak aplikator untuk menyesuaikan tarif yang telah disepakati.
# Baca Juga :Tiga Aplikasi Driver Online Minta Penyesuaian Tarif, Perjuangkan Aspirasi ke Dishub Kalsel
# Baca Juga :Tarif Ojek Online Resmi Naik, Driver Ojol Banjarmasin: Harga BBM Naik dan Orderan Menurun
# Baca Juga :Turis Brasil Diperkosa Driver Ojol di Jimbaran Bali, Polisi: Sempat Dibanting dan Dicekik Pelaku
# Baca Juga :FAKTA Mobilio Tabrak Driver Ojol di Banjarmasin hingga Terpental ke Parit dan Tewas, Sopir Lagi Mabuk
Adapun perubahan SK Gubernur yang dimaksud yakni terkait SK Nomor 188.44/0184/KUM/2023 yang tertera soal kenaikan tarif Rp 16 ribu untuk 3 kilometer. Kini sudah revisi dengan SK terbaru Nomor 100.3.3.1/0953/KUM/2023.
“Sore kemarin (Rabu 22 November 2023) kami sudah duduk bersama dengan pihak Dishub Kalsel. Tujuannya agar pihak aplikasi masing-masing bisa menekankan sosialisasi agar SK Gubernur itu bisa segera dilaksanakan,” ungkap Ketua DOKB Ardiansyah, Kamis (23/11/2023) pagi.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar pihak Dishub Kalsel bisa segera mungkin membentuk tim pengawas.
“Jadi jika ada aplikasi yang melanggar soal ketentuan tarif tersebut, bisa kitanya diberikan sanksi. Namun hal ini berdasarkan hasil pengawasan dari Pemda,” ujarnya.
“Karena kami sebagai driver online yang berkepentingan dengan SK ini, berharap aplikasi bisa menyesuaikan tarifnya,” lanjut Ardiansyah.
Ia berharap, aplikasi bisa kooperatif menjalankan perubahan SK tersebut. Sehingga tidak menimbulkan keresahan ditingkatkan driver online.
“Kami juga akan menjadi pengawas dalam pelaksanaan ini. Jika tidak dilaksanakan dari aplikasi kami akan menuntut, agar ini bisa segera dijalankan,” pungkas Ardiansyah.
(Kalimantanlive.com/Ilham)
Editor : NMD







